JurnalPost.com – Dana Otonomi Khusus Papua atau OTSUS mulai beroperasi pada tahun 2002 hingga 2021 untuk provinsi Papua dan pada tahun 2008 hingga 2021 untuk Papua Barat. Alokasi Dana Otsus dianggarkan sebesar 2 DAU dan diketahui berakhir pada tahun 2020. Besaran Dana Otsus yang dialokasikan untuk Papua sebesar 70%, sedangkan untuk Papua Barat sebesar 30%. Berdasarkan Muhtarulloh (2021), berikut olahan grafik perkembangan dana OTSUS dari tahun 2002 hingga tahun 2020:
Jika melihat grafik tren umum di atas, jumlah dana OTSUS mengalami peningkatan dari tahun 2022 hingga tahun 2020. Pemberian dana otsus bagi provinsi Papua dan Papua Barat pada dasarnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat, serta membiayai pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan data BPS tentang capaian pendidikan di Papua dan Papua Barat sampai dengan Maret 2023, tingkat kelulusan SD, SMP, dan SMA/sederajat di Papua dan Papua Barat masih di bawah rata-rata nasional. Untuk SD, rasionya sebesar 80,09% dari data nasional sebesar 97,83%, untuk SMP sebesar 67,12% dari data nasional sebesar 90,44%, dan untuk SMP/sederajat sebesar 39,50% dari data nasional sebesar 66,79%. Data rata-rata lama sekolah di Papua Barat lebih tinggi dibandingkan data nasional, sedangkan untuk Papua sebesar 7,34% dari data nasional sebesar 9,13%.
Apalagi jika melihat ketersediaan dan sebaran sarana dan prasarana sekolah di Papua dan Papua Barat masih sangat terbatas. Mengutip data Kerjasama dan Pelayanan Masyarakat untuk Kesejahteraan (KOMPAK) BAPPENAS (2022), secara kuantitatif jumlah sekolah untuk SMA, SMK, dan SLB masih sangat terbatas, dan dari segi kualitas masih banyak sekolah. belum memiliki akreditasi dan memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Hal ini tergambar dari pengamatan kondisi di lapangan, dimana banyaknya siswa yang ingin melanjutkan studi tidak sebanding dengan jumlah atau daya tampung sekolah. Terbatasnya jumlah dan kapasitas sekolah merupakan permasalahan yang dihadapi pemerintah kota setiap tahunnya. Kondisi seperti ini seringkali membuat sekolah dan pemerintah daerah harus mengambil alternatif solusi dengan kebijakan menambah jumlah kelas dan/atau membagi jam mengajar agar dapat mencapai kapasitas yang diharapkan.
Mengutip pernyataan Anggi Afriansyah (2022) dalam jurnalnya Refleksi Dua Puluh Tahun Pembangunan Pendidikan di Papua (2001-2021) yang menyimpulkan bahwa penyelenggaraan layanan pendidikan agar anak Papua dapat memperoleh hak-haknya masih jauh dari harapan. anak-anak Papua tidak didukung oleh pendidikan yang menciptakan pemahaman terhadap diri sendiri, sumber daya alam yang dimiliki manusia dan permasalahan yang akan dihadapi dunia luar. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan di Tanah Papua tetap memerlukan program yang terstruktur dan bertanggung jawab agar anak-anak Papua dapat menikmati pendidikan yang berkualitas.
Karena beberapa permasalahan di bidang pendidikan yang masih terjadi di Papua dan Papua Barat saat ini, maka masih besarnya kebutuhan pengalokasian dana otsus. Hal ini diwujudkan dengan disahkannya UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua pada pasal 34 par. 3 huruf % (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional. Terjadi peningkatan alokasi DAU dari sebelumnya 2% menjadi 2,25%. Pendapatan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus diperuntukkan bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan tahun 2041. Alokasi tersebut diharapkan dapat membawa manfaat tidak hanya bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan, namun juga bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat. pendidikan dan kesehatan. sektor.
Penulis: Firman Syah
TENDA PKN
Bibliografi
Afriansyah, A. 2022. Refleksi Dua Puluh Tahun Pembangunan Pendidikan di Papua (2001-2021). Jurnal Masyarakat Indonesia. 48(1): 62-76
Girsang, A. Agustina, R., dkk. 2023. Statistik Pendidikan 2023. Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 20 Januari 2024, dari https://webapi.bps.go.id/download.php?f=g1VpYumzmlRLl9iDiewd+5dcViWSxeaZG8zG3tn2SdBBixGd3aJUlKxmpqvDJh4xqO5Var3BNUG2twJK rU 0d02eOE4OYQ+SgjZ5gqDJ1A Wel7tbdLRlDapJKKDy SCkSdklnROC9QHa0j5vK9ZjpwNHgWRnOf8TwARoAhRDT1Eu4zfHiyyqysZx2kHiyyqysZx2k i8FlyD2Hz8 GS8Sn+RVsnq6bG4skFiBQ==
Muhtarulloh, F. 2021. Analisis Dampak IPM Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lembaran Anggaran. 6(1).
Sumule, AI, Moudow, J., dkk. 2022. Kajian Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kerja Sama Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://sikompak.bappenas.go.id/storage/app/uploads/public/629/db7/faf/629db7faf39f2671704520.pdf
UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua
Quoted From Many Source