Presnas IBEMPI menyerukan pengusutan tuntas kasus penyebaran berita bohong di Kota Malang

JurnalPost.com – Saya M Nadhim Ardiansyah selaku Presidium Nasional BEM Asosiasi Pertanian Indonesia. Saya turut prihatin dengan terjadinya berita bohong yang membuat heboh Kota Malang hingga mencemarkan institusi Polres Malang Kota. Belakangan ini viral pemberitaan di media online dan jejaring sosial terkait ultimatum Polresta Malang Kota kepada petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa yang diduga menyebarkan hoaks.

Peristiwa ini bermula dari kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan September 2023, tepatnya di Loft Cafe, Jalan Bandung Kota Malang yang melibatkan tiga orang yakni HAD dan dua orang yakni EM dan HA. Kami kemudian tahu bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka.

Belakangan diketahui, beberapa mahasiswa sebelumnya sempat dua kali berdemonstrasi di depan Polresta Malang Kota, yakni pada 12 dan 16 Januari 2024. Mereka menuding aksi tersebut sebagai kriminalisasi kasus yang menjadi HAD.

Polrestabes Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera memberikan penjelasan terkait dua tindakan yang dinilai menyesatkan masyarakat. Mereka juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.

Ketiga pengurus BEM tersebut adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Kapolres Malang Kota Kompol Budi Hermanto menegaskan, sebelumnya ketiga orang tersebut sudah dua kali berdemonstrasi dan memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat.

Kejadian ini sangat miris apalagi beberapa oknum yang mengaku BEM Nusantara kemudian Korda BEM Nusantara asli Jawa Timur mengklarifikasi bahwa itu adalah berita hoax. Menurut saya, sesuai asas hukum yaitu “Actor incumbit probacio”, siapapun yang mengaku harus membuktikannya, maka ayolah rekan-rekan mahasiswa, sebagai akademisi, kita tidak boleh menyesatkan masyarakat dan membuat keributan. bagi pelaku pembuat pesan hoax akan ditindak sesuai prosedur hukum.”Itu ada dan akan segera diselesaikan agar perilaku seperti ini tidak ditiru oleh adik-adik kita di kampus di kemudian hari.” M Nadhim Ardiansyah” Presnas IBEMPI.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *