INDOPOS.CO.ID – Pasca pelantikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), khususnya pasca peralihan Sekretariat Dewan (Sekwan) menjadi Kepala Dinas Sosial, masih terdapat perbedaan pendapat antar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ) dan Penjabat (Pj.) Gubernur.
Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh memastikan proses mutasi sudah sesuai aturan. Dia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada aturan yang dilanggar.
Prof mengomentari topik ini. Zudan yang juga merupakan tim pembentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam undang-undang dijelaskan jika terdapat dua peraturan yang setingkat tetapi berbeda muatannya, misalnya baik pada tingkat undang-undang, baik pada tingkat PP, maka peraturan yang lebih khusus atau a Asas hukum yang dikenal dengan Lex specialis derogate legi generalis, artinya peraturan khusus didahulukan dari peraturan umum.
“Dalam konteks ini, pengangkatan sekretaris negara tunduk pada peraturan kepegawaian atau aparatur sipil negara, sedangkan peraturan khusus adalah UU ASN dan Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Untuk saat ini undang-undang pemerintahan daerah dan perangkat PP daerah merupakan peraturan umum sehingga tidak bisa dijadikan satu-satunya peraturan mutasi sekretaris negara,” kata pakar hukum administrasi negara ini kepada INDOPOSCO, Senin (22 Januari 2024). .
Prof mengomentari topik ini. Zudan menjelaskan, aturan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sangat jelas bahwa “Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kekuasaan untuk memutuskan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat lain seperti pejabat tingkat dasar dan menengah serta pejabat tingkat dasar.” keahliannya kepada gubernur di provinsinya” (Pasal 53).
Sementara itu, Pasal 115 UU ASN menyebutkan, “Dalam hal pengisian jabatan tinggi primer di daerah, gubernur harus terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi selanjutnya akan memilih 3 nama calon Pengurus Senior Pratama untuk setiap 1 (satu) jabatan yang kosong. Nama ketiga calon pimpinan senior primer terpilih disampaikan kepada gubernur melalui pejabat yang berwenang. Gubernur akan memilih 1 dari 3 nama calon untuk dicalonkan dan diangkat menjadi pejabat tinggi pratama.
Aturan lebih rinci terdapat pada pasal 127 par. (4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khusus bagi pejabat senior primer yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum diangkat oleh gubernur berkonsultasi dengan pimpinan DPRD.
“Ketentuan ini tidak memerlukan persetujuan. “Cukup berkonsultasi kemudian pengangkatan dan pemberhentian diatur dengan ketentuan Pasal 115 UU ASN,” kata Prof. Sudan.
Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini mengaku telah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK terkait kasus tersebut melalui surat tertanggal 26 Desember 2023 kepada pimpinan Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, maka proses mutasi Sekretaris Sekretaris DPRD Sulbar sudah tepat dan tidak perlu dipertanyakan lagi.
“Apalagi pada dasarnya Pak Wahab Hasan Sulur sudah menjabat sekretaris selama lebih dari 4 tahun, sehingga perlu pembaharuan organisasi agar kinerjanya bisa lebih baik, khususnya untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP,” jelas Prof. Sudan.
Di sisi lain, Muhammad Hamzih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Senior yang berkompeten dan sangat siap memberikan pelayanan profesional sebagai Sekretaris Negara.
“Jadi tidak perlu ditolak, harus diterima dengan prasangka baik, karena pada dasarnya setiap ASN siap ditempatkan dimana saja dan memberikan pelayanan profesional terbaik kepada manajemen di mana yang bersangkutan ditempatkan,” pungkas Prof. . Sudan. (rmn)
Quoted From Many Source