Untuk Tuntutan Pidana, KPÚ Tegaskan Larangan Jual Beli Logistik untuk Pemilu 2024

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan tindakan tegas terhadap jual beli prangko pemilu Pemilu 2024 di platform e-commerce.

Ia menegaskan, seluruh perlengkapan pemilu 2024 diproduksi secara internal oleh KPU dan melarang keras perdagangan perlengkapan pemilu kepada pihak manapun.

Benar, pelarangan itu didasarkan pada fakta bahwa seluruh perlengkapan pemilu diproduksi oleh KPÚ sendiri. “Hal ini merupakan upaya KPÚ untuk memantau dan mengontrol secara ketat kelangsungan proses pemilu,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (20 Januari 2024).

Hasyim menegaskan, stempel untuk TPS di berbagai daerah diproduksi oleh KPÚ kabupaten setempat.

“Produksi ini menjadi kewenangan KPÚ masing-masing kabupaten,” ujarnya.

Sekadar informasi, prangko pemilu 2024 diketahui dijual di platform e-commerce, termasuk melalui akun perusahaanuono. Dalam keterangan penawaran, akun tersebut menyebutkan mereka menjual stempel khusus KPU tingkat PPS dan KPPS.

“Prangko pemilu 2024 akurat sesuai standar surat suara),” tulis penjual tersebut.

Tiket pemilu 2024 dijual dengan harga berkisar Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual prangko pemilu menginformasikan bahwa pengiriman dilakukan dari Kabupaten Lampung Selatan. (adil)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *